Diduga Melakukan Penipuan Direktur yang Merekrut 1000 Karyawan di Tangkap

 

MURATARA,BLLG-Tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi LP B-08/l/2022/SPKT/Res Muratara/Polda Sumsel tgl 24 Januari 2022.

Diduga telah melakukan penipuan dan pengelapan uang sebesar 820 juta milik Muhamad Iqbal Sarhab.

Dari informasi korban pada hari Senin (17/01/ 2020) tersangka meminta uang sebesar 200 juta sebagai dana permulaan untuk pengerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Utara,Kemudian pada tanggal (25/02/2020),Pelaku kembali meminta uang kembali pada korban sebesar 620 juta.

Pada tanggal 4 Maret 2021 korban Meminta pada tersangka untuk mengembalikan uang tersebut,namun tersangka meminta tenggang waktu sampai Oktober 2021,korban pun memberikan tenggang waktu untuk mengembalikan uang sampai bulan Desember 2021.

Sampai saat kini uang tersebut tak kunjung dikembalikan tersangka, dan akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke aparat penegak hukum,karena korban merasa dirugikan oleh ulah tersangka sebesar Rp 820 juta.

Plt Kapolres Muratara AKBP. Andi Baso SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP. Tony Saputra SIK.SH membenarkan telah terjadi Tindak Pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Wahyudi Hariayansa(42) warga Lawang Agung Kecamatan Rupit,terhadap korban Muhamad Iqbal Sarhab(42) dengan kerugian sebesar 820 juta.

“Benar tersangka ditangkap atas dasar laporan korban Muhamad Iqbal yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar 820 juta ,”kata Satreskrim AKP, Tony Saputra SH.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya, kemudian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada didalam Rumahnya di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

“Tersangka ditangkap dengan tidak melakukan perlawanan,sedangkan barang bukti yang dapat diamankan 1 unit Hp Samsung galaxy j5 prme yang berisi rekaman vidio”.pungkasnya

(Rls Polres Muratara)

error: Maaf Konten Di Proteksi