MUSI RAWAS,BLLG-Satreskrim Polres Mura, menahan, M Dani (28) warga Jln Kenangan II Lintas Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (16/4/2023).
Tersangka terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga kepergok mencuri buah sawit milik PT. PHML di Divisi VIII Blok I 351 A, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (16/4/2023).
Sedikitnya anggota mengamankan BB sebanyak 125 janjang buah kelapa sawit seberat 1.180 Kg, dan apabila ditafsirkan kerugian senilai Rp. 3.000.000.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (16/4/2023).
“Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan masih terus dilakukan penyidikan,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, saat petugas keamanan perusahaan (Security), F dan J, menggunakan sepada motor melakukan patroli di wilayah kebun sawit PT. PHML, pada saat sampai di Divisi VIII Blok I 351 A, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
P dan J melihat satu orang laki-laki yang tidak di kenal sedang memanen buah kelapa sawit milik PT. PHML, dengan cara memanen dengan menggunakan alat berupa dodos.
Melihat kejadian tersebut, P dan J langsung mengamankan orang tersebut, dan di tempat kejadian di temukan alat berupa dodos dan sajam jenis parang serta buah kelapa sawit sebanyak 125 janjang buah kelapa sawit seberat 1.180 Kg, dan apabila ditafsirkan kerugian senilai Rp. 3.000.000.
Selanjutnya orang tersebut serta barang bukti berupa dodos dan buah kelapa sawit di bawa dan di serahkan ke Polres Mura.
“Berdasarkan laporan polisi LP / B- 53 / IV / 2023 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL , tanggal 16 April 2023. Selain tersangka kami juga menyita BB diantaranya, satu buah dodos, sebilah parang dan 125 janjang buah kelapa sawit,” tuturnya.