MURATARA – Polisi menggerebek sebuah kontrakan di RT 003, RW 001, Kelurahan Muata Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dan mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yakni Rekha Oktaviana (35) dan berhasil mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,37 gram. Diamankan pula 1 unit timbangan digital, 2 buah sekop atau pipet dan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pihaknya pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat dan langsung ditindak lanjuti serta penyelidikan.
Hasil penyelidikan tersebut menurutnya ternyata benar. Sehingga anggota melakukan penggerebekan di kontrakan tempat tinggal pelaku. Dan penggerebekan tersebut berhasil ditemukan serta diamankan barang bukti narkotika.
“Barang bukti sabu tersebut disimpan oleh tersangka dibawah meja kontrakan,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini pelaku berikut dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Muratara. Status pelaku menurutnya merupakan penjual. (*)