Muara Beliti – Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima yang optimal dan konsisten, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah menyediakan layanan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) kepada warga binaan. Sosialisasi penggunaan wartelsuspas pada WBP dilaksanakan pada hari Rabu (05/06).
Wartelsuspas ini hadir sebagai wujud Lapas dalam antisipasi penggunaan Alat Komunikasi/Handphone di Lapas dan juga sebagai Pemenuhan Hak Warga Binaan dalam berkomunikasi dengan Keluarga di rumah. Agar pengunaan wartelsuspas dapat secara maksimal, Kasi Kamtib melakukan sosialisasi kepada WBP tentang tata cara dan ketentuan pengunaan dari wartelsuspas itu di setiap blok hunian. Wartelsuspas ini juga dibuka sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Ditempat ini juga diawasi oleh petugas yang secara bergantian menjaga setiap harinya, hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilakukan, agar WBP merasa terfasilitasi dengan baik hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, tentu hal ini juga sebagai antisipasi beredarnya pengunaan Alat Komunikasi di dalam lapas. Beliau juga menambahkan bahwa fasilitas telepon ini hanya bisa satu arah, yakni Warga Binaan hanya bisa menelpon keluar. Untuk menelpon, Warga Binaan diturunkan per kamar secara bergantian dengan durasi waktu 10 – 15 menit dalam satu kali penggunaan telpon. Penurunan kamar yang menelpon di atur oleh petugas yang berada di dalam wartelsuspas agar kondisi wartelsuspas tetap tertib dan kondusif.
Dengan adanya wartelsuspas diharap dapat membantu para warga binaan untuk tetap berkomunikasi dan melepas rindu dengan keluarganya.