Catat, Tiga Nomor Penting Disdukcapil Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau, BBLG – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, tetap melayani masyatakat Kota Lubuklinggau di tengah kebijakan PPKM Darurat saat ini.

Tentunya, pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kota Lubuklinggau tersebut dilakukan secara online, menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

Kepada Berita Lubuklinggau, Jumat (6/8/2021), Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau, HM Hidayat Zaini, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Ahyar El Hapis menyebutkan, ada tiga nomor WA Disdukcapil Kota Lubuklinggau yang dikhususkan untuk pelayanan.

“Pertama, untuk pelayanan KTP-el, KIA dan Konsolidasi dapat menghubungi WA kami di 0811 7184 444. Kemudian, untuk pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan pindah datang, di nomor 0831 6353 8080. Lalu, nomor WA 0812 7100 4071, untuk pelayanan akte kelahiran, kematian dan perkawinan,” beber Ahyar.

Maka itu, lanjut dia, masyarakat Kota Lubuklinggau yang ingin mengurus berkas administrasi kependudukan, tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Tetapi dapat memanfaatkan aplikasi online tersebut dan menunggu notifikasi dari Disdukcapil terkait proses administrasi kependudukannya.

“Tapi, untuk warga yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el, bisa mendaftar dan mendapatkan nomor antrian untuk pembuatan KTP-el. Kemudian, datang ke Kantor Disdukcapil untuk perekaman data,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Ahyar, untuk pasangan yang baru menikah dan hendak merubah data atau alamat domisili pada KTP-el nya atau pun kartu keluarga, Disdukcapil Kota Lubuklinggau juga telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau.

“Supaya nanti, pasangan baru menikah, tidak perlu repot-repot untuk mengurusnya. Berkaitan itu juga, kami memiliki program Kolaborasi dan korelasi data kependudukan pasangan resmi nikah atau ‘Kolak Duren’,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak memungut biaya apapun untuk pembuatan segala jenis administrasi kependudukan tersebut. “Tetapi, bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor kami untuk mengambil berkas, bisa menggunakan jasa Kantor Pos yang dikenakan biaya sebesar Rp18 ribu,” pungkasnya. (lfl/DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi