Cabuli Anak 11 Tahun, Sudarto Ditangkap Polisi

 

 

LUBUKLINGGAU,Bllg.com – Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Rabu (15/12/2021).

 

Terduga pelaku bernama Sudarto (30th) warga Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II (Dua) ini, diduga telah mencabuli anak berusia 11 tahun.

 

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Romi,Mengatakan Saat penangkapan, pelaku sedang berada di Kecamatan Lubuklinggau Timur I,Kemudian pelaku di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Adapun kronologis penangkapan terjadi Pada hari minggu tanggal 12/12/2021 sekira jam 08.00 wib, bertempat di Jl. Majapahit Gg Damai II Rt. 03 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I (Satu) .

 

pelaku di duga melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban dengan cara mencium pipi dan bibir korban,serta menyentuh bagian kemaluan korban menggunakan tangannya.

 

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit ketika BAB dan pernah mengeluarkan darah, serta mengalami nyeri ketika buang air kecil,” jelas AKP Muhammad Romi.

 

Atas perbuatanya, Terduga pelaku di jerat pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak.(Rls)

error: Maaf Konten Di Proteksi