Bupati Mura Janjikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM

Musi Rawas, BLLG – Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud, menjanjikan sanksi tegas bagi pelanggar Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut disampaikan Bupati Mura Hj Ratna Machmud, saat memimpin Rapat Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Mura, Senin (26/7/2021).

Rapat tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Mura.

Dalam paparannya, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Mura akan melaksanakan instruksi Mendagri dan arahan Presiden Republik Indonesia.

Bahkan, Bupati Mura telah menerbitkan surat edaran penerapan PPKM level 4. Isinya, antara lain, mentiadakan acara sedekah, pernikahan, pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Hj Ratna juga menekankan jajarannya untuk melakukan tracking secara spesifik terhadap orang yang terpapar Covid-19 serta yang kontak erat.

Selain itu, Pemkab Mura beserta jajaran akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan. Jika setelah disosialisasikan masih ada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut, akan ada sanksinya.

“Apabila masih tetap bersikeras, maka pihak berwenang akan meberikan sangsi berupa pembubaran acara,” tegas Bupati Mura, Hj Ratna Machmud.

Bupati Mura juga menekankan kepada Camat dan Kades se-Kabupaten Mura untuk melaksanakan edaran yang telah di keluarkan Pemkab Mura. Menurut Hj Ratna Machmud, Camat dan Kades adalah pimpinan di wilayah masing-masing.

“Mereka (camat dan kades, red), harus bisa menjalankan intruksi Bupati. Jika tidak, maka camat dan kades tersebut juga akan diberikan sanksi pemberhentian,” tegas Bupati Mura.

“Surat edaran ini, berlaku selama satu bulan, tehitung mulai 26 Juli hingga 26 Agustus 2021,” imbuhnya.

Untuk diketahui, turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Mura, Hendra Adi Kusuma, Asisten I, Heriyanto, Asisten II, AidiI Rusman, Perwakilan Polres Musi Rawas, Kodim 0406 Lubuklinggau, Kepala OPD dan jajaran. (esa/DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi