Bukannya Menjadi Tauladan Yang Baik Malah Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Lebih Dari 40 Kali

 

Muratara,BLLG – Kapolsek Nibung AKP. Bakrie Redi Cahyono menjelaskan, Pada Senin, 07 Februari 2022. Sekira Pukul 12.00 Wib, anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka Dedi Irama yang sudah melarikan diri dan bersembunyi di tempat keluarganya di Desa lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

 

Tindakan keji seorang ayah tiri yang tega setubuhi putrinya, kejadian ini terkuak pada saat sang ibu (pelapor) sedang memeriksa Handpone milik korban sebut saja ledies, lalu sang ibu (pelapor) melihat ada pesan massenger fb tersangka Dedi Irama yang merupakan suami pelapor atau ayah tiri korban.

 

Selanjutnya, sang ibu (pelapor) membuka pesan tersebut yang berisi mengajak korban untuk berciuman, lalu sang ibu (pelapor) membangunkan korban yang masih tertidur pulas dan menanyakan tentang hubungannya dengan tersangka. Korban tak sempat menjawab, hanya isak tangis yang terdengar lirih dipelukkan sang ibu (pelapor).

 

Setelah itu, sang ibu (pelapor) mencoba mendamai hati korban serta menenangkan korban yang masih dalam tangis kesedihan, dan kembali bertanya seraya berkata ”apo kau la sudah dikucak’i ayah,? Tanya sang ibu (pelapor) dengan rasa penasaran.”Apa Kamu Sudah Di Gauli Oleh Ayah?”

“iyo mak, soalnyo ayah ngancam aku nyuruh balek’i duet biaya sekolah selamo ini,” jawab korban dengan isak tangisnya.

“iya ibu, karena ayah mengancam serta menuntut aku minta kembalikan seluruh biaya uang sekolahku selama ini.”

Kemudian, korban mencoba jujur dengan berat hati mengatakan kepada sang ibu, mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka yang merupakan suami pelapor dan sekaligus ayah tiri korban tersebut pada bulan September 2021 yang lalu.

 

Berdasar Laporan Pengaduan LP/B04/ll/2022/Sumsel/Res.Muratara/Sek.Nibung tanggal 04 Februari 2022.

Pada Senin, 31 Januari 2022, sekira Pukul 14.00 Wib. bertempat di rumah pelapor di Desa Jadimulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Tersangka Dedi Irama yang sudah melarikan diri dan bersembunyi di tempat keluarganya di Desa lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

 

Kapolsek Nibung AKP. Bakrie Redi Cahyono langsung mengambil tindakan serta memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA, Andi Andry bersama anggota lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

 

Kanit Reskrim Polsek Nibung, berkoordinasi dengan SatReskrim Polres Sarolangun dan melakukan penangkapan yang pada saat itu tersangka sedang berada di rumah Surtini di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

 

Tersangka langsung diamankan dan di introgasi, tersangka telah mengakui bahwa benar telah menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya lebih dari 40 kali selanjutnya tersangka dibawa kepolsek nibung guna penyidikan lebih lanjut. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi