Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan? Ini Penjelasannya?

Lubuklinggau,BLLG-Bolehkah menutup jalan untuk hajatan? Jawabannya adalah boleh, jika sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jalan merupakan fasilitas umum artinya tidak dapat digunakan secara pribadi tanpa izin.

Seringkali dalam masyarakat menggelar pesta hajatan hingga menutup sebagian atau keseluruhan jalan umum. Hal ini seperti menjadi sebuah budaya yang tidak bisa dilepaskan begitu saja dari masyarakat.

Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan pada saat akan hajatan menutup jalan. Pertama apakah akan menutup secara sebagian atau menutup dengan secara keseluruhan. Ini dibedakan dari bentuk izin harus diperoleh pemilik hajatan.

Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan?
Penggunaan selain untuk lalu lintas, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Hal ini karena penggunaan fasilitas umum seperti ini harus mendapatkan izin. Misalnya Anda akan menggelar pesta hajatan dengan mendirikan tenda hingga ke bahu jalan, harus izin dulu.

Misalnya bolehkah menutup jalan untuk hajatan seperti akan mengadakan pesta pernikahan yang mengharuskan penutupan jalan. Ini telah di atur dalam undang-undang dan perarutan kepolisian tentang penggunaan selain kegiatan lalu lintas.

Penggunaan ini disebut penggunaan pribadi. Penggunaan pribadi fasilitas umum terdiri dari beberapa yakni pesta perkawinan, kematian dan lainnya. Jalur yang boleh digunakan adalah berada di daerah, desa dan kota.

Bolehkah menutup jalan untuk hajatan dengan hanya separuhnya adalah boleh. Untuk izinnya dapat meminta izin dari masyarakat sekitar. Jika diizinkan maka dapat melaksanakan hajatan tersebut.

Pemilik hajatan harus memberikan solusi alternatif atau melakukan rekayasa lalu lintas agar kendaraan tetap dapat melewati kegiatan tersebut. Jika terlalu sempit untuk dilewati dua kendaraan sekaligus, maka pemilik pestalah harus mengatur keadaan tersebut.

Lain halnya jika Anda bertanya bolehkah menutup jalan untuk hajatan secara total. Hal ini juga diperbolehkan. Tetapi, harus mengajukan izin kepada pihak yang berwenang yakni kapolda setempat atau Kapolres setempat.

Intinya adalah penutupan harus dilakukan atas izin dan harus memiliki jalan alternative agar kendaraan dapat tetap lewat. Caranya dengan pengalihan sementara ke jalur lainnya yang sifatnya hanya sementara selama acara berlangsung.

Lalu ada hal khusus yang bolehkah menutup jalan untuk hajatan tanpa adanya persyaratan batas waktu. Jika kegiatan yang menutup karena duka cita seperti kematian. Permohonan izin dapat disampaikan secata tertulis atau secara lisan langsung kepada pejabat polri.

Alur Perizinan Menutup Jalan untuk Pesta
Penggunaan jalan selain lalu lintas hingga menyebabkan penutupan harus disertai izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepolisian akan mengambil tanggung jawab dengan menempatkan personilnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Pengguna jalur harus mematuhi dan mengikuti alternatif yang ditunjukkan oleh kepolisian. Jika ada pengguna fasilitas yang tidak mematuhi fungsi tersebut, akan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul maka pertimbangkan bolehkah menutup jalan untuk hajatan.

Lalu bagaimana cara lapor kemana saat ada penutupan jalan untuk hajatan. Caranya adalah dengan menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditujukan ke beberapa pihak.

Kepada Kapolda setempat atau Kapolres setempat harus ditembuskan surat permohonan ini atau dapat diwakili melalui direktur lalu lintas. Terutama jika yang ditutup adalah jalur provinsi dan nasional.

Setelah dari Kapolda, selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin tutup jalan ke Kapolres/Kapolresta setempat. Ini berlaku pada pemakainnya yang ada di Kabupaten atau kota. Jika terjadi di desa atau di kampung, pengajuan izin diserahkan ke Kapolsek/Kapolsekta.

Beberapa hal harus disiapkan untuk menutup jalan dalam memperoleh dan memproses perizinan tersebut. Tidak hanya surat permohonan, namun harus melampirkan beberapa hal pendukung seperti dokumen dan lainnya yang diperlukan.

Foto copy KTP dari pemilik acara atau penanggung jawabnya
Tentang Waktu terselenggara acara
Jenis acara
Jumlah peserta (dapat dikira)
Melampirkan peta lokasi dan jalan alternatif yang akan dimanfaatkan
Melampirkan surat rekomendasi dari :
Satuan kerja perangkat provinsi membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat dalam penggunaan jalur nasional serta provinsi;
Satuan kerja perangkat daerah kabupaten atau kota membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat dalam penggunaannya daerah kabupaten atau kota, atau
Kepala desa untuk penggunaan di desa serta lingkungan.
Jika akan melakukan penutupan jalur untuk acara pesta seperti perkawinan dengan melibatkan penutupan harus ajukan permohonan izin 7 hari sebelum hari H. Jadi, jika ada pertanyaan bolehkah menutup jalan untuk hajatan, jawabannya adalah boleh asalkan sesuai aturan. (*)

Sumber : Redaksi Justika

error: Maaf Konten Di Proteksi