Musi Rawas, BLLG – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hendra Amoer SE MM, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau di bawah kepemimpinan Willy Ade Chaidir atas upaya kasasi pada putusan persidangan bagi jaringan narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram.
“Kami sangat mengapresiasi Kejari Lubuklinggau atas ketegasan dalam penanganan perkara narkoba dengan melakukan upaya kasasi terhadap putusan banding di persidangan dengan terdakwa Edi alias Dit dan Dita Sasmita alias Tika, yang menurut putusan bandingnya 17 tahun,” ujar Hendra Amoer, Senin (30/8/2021).
Tentunya, lanjut dia, hal tersebut akan berdampak baik bagi masyarakat Mura yang pastinya sangat menginginkan hukuman seberat-beratnya terhadap kasus narkoba. “Sekaligus juga warning terhadap pelaku tindak pidana narkoba, agar tidak main-main lagi,” kata Hendra Amoer.
Hendra menambahkan, pihaknya juga berterimakasih setinggi-tingginya kepada Kejari Lubuklinggau atas upaya dan keseriusannya menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba.
“Kami sangat berterimakasih kepada Kejari Lubuklinggau di bawah kepemimpinan Willy Ade Chaidir. Sesuai harapan masyarakat, dengan adanya kasasi ini, harapannya agar para bandar narkoba, bisa dihukum seberat-beratnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, menyampaikan bahwa pihaknya juga turut mengapresiasi Pengadilan Tinggi Palembang.
“Terlebih dahulu kami apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 17 tahun penjara kepada para terdakwa. Hal itu menunjukkan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas tindak pidana narkotika,” ujar Kajari Lubuklinggau.
Menurutnya, sinergitas penanganan perkara mulai dari penyidikan BNNK Musi Rawas dan penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau sampai dengan Putusan peradilan, diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan.
“Nantinya diharapkan, dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat Musi Rawas dan sekitarnya. Mari kita selamatkan generasi muda Musi Rawas dan sekitarnya dari penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” ujar Willy.
Untuk diketahui, Kejari Lubuklinggau mengajukan banding, atas vonis terhadap bandar dan kurir sabu asal Musi Rawas Utara (Muratara).
Bandar sabu, Edi alias Dit (41) dan istrinya Dial Sasmita alias Tika (30), serta kurir Andre Gipano alias Gano (23) dan Elfin Heryadi alias Sidik (38), divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dalam sidang pada Kamis, 3 Juni 2021.
JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Karena itulah JPU mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kronologi penangkapan penangkapan empat terdakwa ini berawal dari BNN Kabupaten Musi Rawas mendapatkan informasi dari BNN Pusat akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Muratara ke Jambi namun saat dihadang mobil yang mereka curigai sudah melaju ke Lubuklinggau.
Sehingga pada Selasa,13 Oktober 2020 sekira pukul 20:00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas berhasil mencegat dua terdakwa, yakni Andre Gipano dan Elfin Heryadi. Keduanya mengendarai Mobil Toyita Innova Reborn Putih Nomor Polisi (Nopol) B 2274 SBT.
Saat digeledah, di bangku sopir didapati narkoba janis sabu sebanyak 2.109 gram atau 2 Kg lebih yang dibungkus dalam kemasan Teh China warna hijau yang dibalut dengan lakban. Usai diinterogasi, kedua terdakwa mengaku sabu itu didapat dari Terdakwa Edi dan Dia Sasmita.
Lalu, BNN Musi Rawas berkoordinasi dengan BNN Kota Lubuklinggau untuk menangkap pasutri itu. Sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 23;30 WIB berhasil mengamankan pasangan Terdakwa Edi dan Dia Sasmita di rumahnya, Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara saat santai. (*)