Beredar Isu SK KT Utara I Diperbaharui Secara Paksa, Bayu : Jangan Terlalu Ambisi Dengan Jabatan

 

 

LUBUKLINGGAU,BLLG – SK Karang Taruna Kecamatan Lubuklinggau Utara I Periode 2019-2021 belum diperbaharui sampai awal tahun 2022 ini. Hal tersebut dikarenakan pengurus Karang Taruna tingkat Kota Lubuklinggau juga belum mendapatkan nahkoda defenitifnya sehinggan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kecamatan Lubuklinggau Utara I yang sudah habis masa jabatannya belum bisa terlaksana.

 

Sesuai dengan Anggaran Dasar Karang Taruna Hasil TKN KT Tahun 2020, Pasal 14 Ayat 2 menyatakan :

 

Pengurus Karang Taruna Kecamatan adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kecamatan yang selanjutnya disebut PKTC, yang diangkat dan ditetapkan dalam Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota, serta dikukuhkan oleh camat;

 

Sementara diketahui bersama Pengurus KT Kota Lubuklinggau belum terbentuk sampai hari ini.

 

Namun beredar isu camat Lubuklinggau Utara I telah mengeluarkan SK KT Kecamatan Utara I yang terbaru berdasarkan hasil TKKT Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

 

Hal ini menimbulkan tanya dari beberapa pengurus karang taruna kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Satunya Yusuf Rachmadi, Ketua Karang Taruna Kelurahan Tanjung Raya.

 

“TKKT itu dilaksanakan pada Tahun 2022, tentu harus sesuai dengan kaidah di AD/ART KT Hasil TKN 2020. TKN 2020 masih belum dicabut sampai hari ini sehingga semua kegiatan Karang Taruna yang dilaksanakan mulai dari Bulan Juli 2020 sampai hari ini harus sesuai dengan AD/ART. Jika tidak tentu itu cacat formil apalagi yang sifatnya prinsip seperti Temu Karya,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.

 

Yusuf melanjutkan, bahwa berdasarkan AD KT Pasal 14 Ayat 2 bahwa kepengurusan KT Kecamatan harus mendapat pengesahan dari KT satu tingkat di atasnya.

 

“Nah ini Pengurus KT defenitif Kota Lubuklinggau saja sampai hari ini belum terbentuk, kok sudah ada isu SK sudah dikeluarkan oleh pak camat. Bahkan lebih jauh, Pasal 39 ART KT ayat 2 menerangkan bahwa TKKT harus dihadiri Pengurus itu sendiri, pengurus satu tingkat di atasnya, dan pengurus satu tingkat di bawahnya sebagai peserta penuh. Unsur-unsur ini tidak terpenuhi karena Pengurus Kota belum terbentuk, dan saya selaku pengurus kelurahan juga tidak mendapat undangan,” tambah Yusuf.

 

Yusuf juga menyoroti TKKT tersebut seperti siluman, tak jelas siapa panitianya, siapa saja peserta penuhnya, dimana lokasi TKKT, dokumentasinya, bahkan kapan pembentukan panitianya.

 

“Pasal 40 tentang wewenang TKKT adalah untuk mendengar LPJ pengurus lama, menetapkan kerangka program baru, dan lain sebagainya. Saya sebagai pengurus KT kelurahan perlu juga mendengar LPJ dan agenda lainnya, namun malah tahu saja tidak tentang TKKT ini,” Pungkas Yusuf.

 

Senada dengan Yusuf, Ketua Karang Taruna Kelurahan Sumber Agung, Bayu Sembiring juga mempertanyakan hal yang sama.

 

“Mudah-mudahan saja isu itu tidak benar. Pun isu itu benar tentu perlu dipertanyakan mekanismenya. Siapa panitianya kapan pembentukannya, dan atas dasar apa mereka menyelenggarakan TKKT. Apabila alasannya karena kepengurusan sudah habis, Pasal 17 ART KT tentang pembentukan kepengurusan sudah sangat jelas. Apabila telah habis masa kepengurusan maka pengurus satu tingkat di atasnya membentuk caretaker. Caretaker inilah yang akan membentuk panitia TKKT. Inikan belum ada caretaker. Sepertinya semua dilakukan dengan melanggar aturan, ada apa ini?” Ujar Bayu.

 

Bayu juga meminta semua pihak untuk menahan diri. Jangan sampai jabatan membuat gelap mata menghalalkan segala cara.

 

“Jangan terlalu ambisi dengan jabatan. Sabar saja. Tunggu TKD berlangsung, kan sebentar lagi juga sudah diadakan TKD Kota. Saya tidak masalah siapapun yang akan menjadi ketua KT Kota, tapi tolong jangan menghalalkan segala cara sampai menghilangkan hak kami selaku ketua KT kelurahan. Pemimpin seperti apa yang dihasilkan dari cara seperti itu?” Ujar Bayu menyesalkan.

 

Sementara saat dikonfirmasi via whatsapp Camat Lubuklinggau Utara I, Dodi Dores, tidak membantah hal tersebut.

 

“Sejauh ini sudah ada surat pernyataan dukungan 50 % + 1 dan dibuktikan dengan BA hasil musyawarah mufakat dari hasil temu karya, maka tidak ada alasan bagi saya untuk tidak meng SK- kan, kapan danĀ  dimana TKKT tanya dengan yang bersangkutan,” ujar Dodi.

 

Dodi juga menjelaskan bahwa dia tidak harus mengikuti AD/ART Karang Taruna.

 

“Karena camat bukan anggota atau pengurus karang taruna, maka saya tidak tunduk dengan AD/ART Karang Taruna, dan AD/ART hanya berlaku untuk anggota dan internal karang taruna. Camat hanya merujuk pada Permensos tentang karang taruna,” Jawab Dodi. (Rls/Tim)

error: Maaf Konten Di Proteksi