Lubuklinggau, BLLG – Seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau, dengan kasus terorisme, Wahyu Widada, asal Kebumen, Jawa Tengah, resmi dibebaskan, Rabu (24/11/2021.
Meski begitu, narapidana terorisme (napiter) yang merupakan napi titipan Lapas Bogor, Jawa Barat tersebut, tetap enggan mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik secara lisan maupun secara tertulis.
Seperti disampaikan Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto, melalui Kasubsi Registrasi, Aan Agustoni, kepada awak media, Rabu pagi. “Masih radikal, tidak mau mengakui NKRI,” ujar Aan (sapaan Aan Agustoni, red).
Aan menjelaskan, selama di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Wahyu tidak pernah mengikuti kegiatan lapas. Bahkan, salat di masjid pun tidak pernah. “Dia (Wahyu, red), hanya salat di kamarnya saja. Temannya pun, hanya sebulan sekali mengunjungi,” bebernya.
Menurut Aan, sedikitnya, Wahyu telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, selama tiga tahun. Selain itu, karena tidak bersedia mengakui NKRI, tambah Aan, remisi napi tidak pernah diterima Wahyu.
“Berbeda dengan dua napiter yang sudah bebas sebelumnya, yakni Hendri Sapran dan Suhendar yang juga bebas tahun ini (2021, red). Mereka mengakui NKRI,” terang Aan.
Pantauan awak media di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Wahyu Widada terlihat meninggalkan lapas dengan dijemput seorang temannya.
Bahkan, Wahyu yang saat bebas mengenakan kemeja warna abu-abu lengan panjang, berpeci hitam, celana jeans warna hitam, dan sendal warna coklat, sempat mengabadikan momen foto bersama, sebelum meninggalkan lapas.
Tak banyak yang ia sampaikan kepada awak media. Wahyu hanya menyampaikan pesan agar tetap bertakwa kepada Allah SWT.
“Bertakwalah hanya kepada Allah SWT. Itu sebenarnya takwa. Taubat nasuha adalah akhir yang baik bagi yang takwa,” kata Wahyu, ketika dimintai komentarnya, pasca bebas dari lapas.
Untuk diketahui, dengan bebasnya Wahyu, saat ini tidak ada lagi napiter yang menghuni Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. (*)