MUSI RAWAS, BLLG – Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, melaksanakan pemusnaan Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat 95 gram, dengan cara diblender dan dibuang disesi tank, Senin (18/04/2022).
Petugas menyita BB Narkoba jenis sabu seberat 103,77 gram langsung dari tangan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa benar positif metamfetamine dan BB tersisa 100 gram, lalu 95 gram dimusnakan dan 5 gram untuk pembuktian persidangan.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono menyampaikan, sengaja hari ini bersama-sama melaksanakan pemusnaan Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu.
“Untuk BB yang kami sita ini merupakan dari tangan tersangka Tamrin (43), warga Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau,” ucap Kapolres.
Lanjutnya, dengan dilaksanakan pemusnaan BB ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam berupaya memberantas narkoba, baik itu Polres Mura, Lapas Narkotika Kelas II Muara Beliti, BNNK Mura, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Sementara itu, jelas Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, kasus ini terungkap saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengambil BB narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Padang Ulak Tanding (PUT).
Adapun kronologis pada saat penangkapan, anggota melakukan penghadangan terhadap tersangka Tamrin (43), di Jalinsum Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, tepatnya di depan PT Lubuk Linggau Lestari (Olimpic Grup), paparnya.
Dengan cepat tanggap anggota bergerak cepat dan melakukan penangkapan dan berhasil menangkap tersangka Tamrin (43), sedangkan untuk satu orang berinisial (M) berhasil melarikan diri (DPO).
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), jelas Kasat.
Kemudian jelas Kasat, selain tersangka kami juga mengamankan BB di antaranya, satu bungkus kantong kresek berwarna putih yang dibalutkan lakban warna cokelat, satu bungkus plastik-plastik permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 106,52 gram.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan guna untuk proses selanjutnya. Sejauh ini kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka siapa saja di balik ini semua serta dalang yang terlibat barang haram ini,” tutup Kasat.
Turut hadir dalam pemusnaan BB di antaranya, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto, perwakilan Kejaksanaan Negeri Lubuklinggau, perwakilan BNNK Mura, serta Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura. (*)