Lubuklinggau – Menindaklanjuti amanat SPPA No. 11 Tahun 2012, Bapas Muratara melalui PK yang berperan sebagai wakil fasilitator kembali sukseskan upaya diversi di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Didampingi oleh PK Pertama Joan Rado Damanik, anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AS yang terlibat tindak pidana Pasal 80 UU Perlindungan Anak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian berupa anak yang berkonflik dengan hukum kembali kepada orang tua untuk dididik lebih baik lagi dan pemberian ganti rugi kepada pihak anak korban.
Kesepakatan yang dimaksud tersebut disetujui dan ditandatangani oleh anak yang berkonflik dengan hukum beserta keluarga, anak korban beserta keluarga, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan PK Bapas Muratara.