Ardian, Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan, Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

 

Lubuklinggau —Ardian, pria yang beralamat di Jalan Wirakarya No. 53 RT 007 RW 000, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur, hari ini dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Pada selasa (10/06/2025).

Ardian diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat bekerja di salah satu perusahaan di Kota Lubuklinggau. Kasus ini mencuat setelah Sepriansyah, selaku manajer perusahaan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/54/II/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 Februari 2025 pukul 16.29 WIB.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Ardian tidak menyetorkan uang kas setoran perusahaan sebesar Rp243.315.785 (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) tempat ia bekerja. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 16.11 WIB di Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian dan berharap proses hukum dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Ardian menjadi perhatian publik, terutama di kalangan internal perusahaan dan masyarakat Lubuklinggau yang mengikuti perkembangan kasus ini.

***

error: Maaf Konten Di Proteksi