AMMB Minta Izin Pembangunan Rumah Ibadah Dikaji Ulang

 

LUBUKLINGGAU, BLLG- Menyikapi dan memperhatikan kegaduhan pro dan kontra elemen masyarakat tentang pembagunan rumah ibadah yang berubah menjadi rumah tinggal yang dilengkapi tempat ibadah pribadi.

Sebelum kita ketahui pada tanggal 15/7/22 Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bertempat di Op Room Dayang Torek Pemkot Lubuklinggau mengelar rapat koordinasi masalah keagamaan di Kota Lubuklinggau, yang juga dihadiri oleh, Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar, Plt Sekda, Imam Senen, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol Arm Anggeng Prasetyo Sulistyono S.E, Kemenag, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua FKUB, Kaban Kesbangpol Firdaus Akby, Camat Lubuklinggau Barat l.

Dalam Rapat terebut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menyampaikan bahwa bukan membangun Vihara umum melainkan rumah tinggal yang didalamnya terdapat tempat ibadah seperti mushola bagi orang Islam. Yang singkatnya dalam surat izin itu, disebutkan apabila bangunannya tidak sesuai dengan kenyataan maka siap dibongkar,” papar Hendra.

Dan didalam rapat tersebut tercapai penandatanganan surat pernyataan yang dibuat Bapak Hindra Sumarjono, dan dengan 7 (tujuh orang) warga kelurahan Kayu Ara.

Menurut kami dari Aliansi Masyarakat Muslim Bersatu (AMMB) yang di Ketuai Oleh Alfiansyah Hasan., S.Pd., CM, menyikapi hasil rapat tersebut sebagai berikut;

1. Berdasarkan Keputusan Walikota Lubuklinggau *Nomor SK-IMB-167302-07112019-01* Tentang Izin mendirikan bangunan
Nama Pemilik : Meilyana
Alamat Pemilik : Jl Batur RT.05 Kel.Wira Karya Kec.Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau
Tipe Permohonan : Mendirikan Gedung Baru
Jenis Bangunan : Rumah Tinggal Tunggal (dilengkapi tempat ibadah keluarga)
Pemilik Tanah : Meilyana
Lokasi Tanah : Jl Perbakin GG Depati Jati RT.001 Kec.Lubuklinggau Barat I
Ditetapkan : Lubuklinggau
Pada Tanggal : 07 November 2019

Konteks “keluarga” disini yang menjadikan pertanyaan kita bersama seperti apa devinisi keluarga itu? apakah arti keluarga itu agama, keluarga satu aqidah, keluarga satu pemahaman dan ideologi, keluarga satu rumpun (kesukuan) dan lain sebagainya, jangan sampai mengakibat makna keluarga itu bersayap.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Muslim Bersatu malah menganjurkan jika konteks “keluarga”di ganti dengan “pribadi” saja, izinnya pun diperbaiki tidak memerlukan proses IMB yg panjang karena ini tempat tinggal pribadi,

2. Merujuk Pada Terbitnya *Nomor SK-IMB-167302-07112019-01* Tentang Izin mendirikan bangunan, maka yang seharusnya membuat surat pernyataan adalah Ibu Meilyana bukan Hindra Sumarjono,agar hal ini tepat dan jelas siapa yang mengajukan siapa yang menandatangani surat pernyataan tersebut, apakah Hindra Sumarjono telah mendapatkan Surat kuasa Khusus dari ibu Meilyana. Jika Hindra Sumarjono mendapatkan surat kuasa khusus maka dapat ;
a. Mengurus kelengkapan dokumen
b. Menandatangani dokumen perjanjian beserta lampiran atau surat-surat lainya baik yang dibuat dibawah tangan maupun dengan akta notaris dengan pihak manapun
c. Mengahadap dimana perlu, dihadapan siapun termasuk tetapi tidak terbatas pada notaris, pejabat-pejabat lain memberi keterangan-keterangan, membuat atau menyuruh untuk membuat, dan menandatangani surat-surat, akta-akta yang diperlukan dan pada umumnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu berguna untuk mencapai maksud tersebut di atas termasuk untuk melaksanakan segala upaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Untuk benar benar komitmen dengan Surat pernyataan yang dibuat oleh Bapak Hindra Sumarjono hendaknya surat tersebut juga diketahui dan ditandatangani oleh Pemerintah terkait dan dinotariskan agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran komitmen pihak terkait, dan juga Surat pernyataan tersebut tidak dinotariskan dan kami nilai surat pernyataan itu sangat lemah dan kapanpun yang.membuat surat pernyataan bisa sewaktu waktu mencabut pernyataan yang telah ia buat.

Menilai hasil rapat tersebut maka antara surat izin yang dikeluarkan dan pernyataan yang dibuat tidak ada korelasinya atau tidak nyambung.

“Dan kami menilai surat pernyataan ini menjadi titik lemah dalam pembangunan tersebut, kami berharap agar semua pihak masalah menjadi perhatian dan koreksi oleh pihak yang berwenang terkait kajian kajian agar tidak terus menjadi polemik dimasyarakat,” pungkasnya. (Rilis)

error: Maaf Konten Di Proteksi