Akui NKRI ,Sukendar Napi Teroris Bebas 

 

LUBUKLINGGAU, BLLG – Nara Pidana terorisme atas nama Sukendar bin Seni Handoyo dengan Nomor Surat Lepas Nomor : W6.PAS-01-02-297 akan di bebaskan oleh Lapas IIA Lubuklinggau

 

Kalapas Lubuklinggau  Imam Purwanto melalui KPLP, Krihastoni menyampaikan kepada awak media Senin (23/8/2021).

 

Krihastoni menjelaskan Sukendar bin Seno Handoyo telah menjalani masa hukuman sejak 2017 dengan kasus terorisme, saat ini baru bebas murni.

 

Lanjut Krihastoni menjelaskan bahwa Sukendar telah mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), personil dari BNPT, Personil Densus 88 Polri, Personil dari BIN, Personil BAIS, Personil Intel Polres Kota Lubuklinggau dan Personil dari Intel Kodim 0406 Lubuklinggau mendampingi masa pidana dan pembebasan.

 

“Semoga yang bersangkutan tetap warga NKRI sepenuhnya dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang merugikan dirinya sendiri,”ungkapnya.

 

Harapannya semoga warga binaan di Lapas Lubuklinggau setelah menjalani hukuman bisa kembali keluarganya masing-masing dan tidak mengulangi lagi perbuatannya selama ini.

 

Ia juga menambahkan untuk isi penghuni di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau per tanggal 23 Agustus 2021 berjumlah 1.119 orang dalam keadaaan aman dan terkendali.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi