Lubuklinggau-Kabar yang telah lama dinantikan akhirnya datang juga bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa sejumlah pegawai di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau berhak menerima Gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Adapun pegawai yang mendapatkan THR di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau meliputi:
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW)
Pegawai Non ASN atau Tenaga Ahli Daya dengan kontrak perseorangan
Khusus bagi PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Non ASN/Tenaga Ahli Daya, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan THR Secara Proporsional
Pemberian THR secara proporsional dimaksudkan agar besaran yang diterima pegawai mencerminkan masa kerja efektif dalam tahun berjalan.
Secara metodologis, perhitungan tersebut menggunakan pendekatan rasio masa kerja terhadap satu tahun anggaran (12 bulan) yang kemudian dikalikan dengan gaji pokok pegawai.
Dengan sistem ini, semakin lama masa kerja seorang pegawai dalam tahun berjalan, maka besaran THR yang diterima akan semakin mendekati nilai satu bulan gaji pokok.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjaga asas keadilan, akuntabilitas, serta kesesuaian antara masa pengabdian pegawai dengan hak yang diterima, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu dan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri, di mana THR diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari besar keagamaan tersebut. (*)




