Lubuk Linggau — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau mengeluarkan surat himbauan resmi kepada seluruh Kepala PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta se-Kota Lubuk Linggau terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa pada akhir Tahun Ajaran 2025/2026.
Surat bernomor 420/40/Disdikbud/1/2026 tertanggal Februari 2026 tersebut menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa harus dilaksanakan secara sederhana, tidak membebani orang tua, serta tidak mengandung unsur pungutan dalam bentuk apapun.
Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau, Achmad Asril Asri, ST, M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta upaya menekan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
“Sekolah tidak lagi diperkenankan menggunakan istilah wisuda dan purna siswa. Disarankan cukup menggunakan istilah pelepasan siswa, yang pelaksanaannya dilakukan di lingkungan sekolah secara sederhana,” tegasnya
dalam surat tersebut.
Dalam poin himbauannya, Disdikbud menetapkan lima ketentuan utama, yakni:
Tidak menggunakan istilah wisuda dan purna siswa, melainkan pelepasan siswa.
Kegiatan pelepasan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Peserta didik mengenakan pakaian sederhana dan tidak membebani orang tua.
Tidak menarik biaya dalam bentuk apapun.
Tidak ada konvoi dan coret-coret pakaian.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa pihak sekolah dan komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan, baik yang bersifat wajib maupun sumbangan yang mengarah pada pemaksaan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena dinilai mampu mencegah praktik pungutan yang kerap menjadi keluhan para orang tua menjelang akhir tahun ajaran.
Disdikbud Lubuk Linggau juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi himbauan ini demi menjaga kondusivitas, ketertiban, serta meringankan beban wali murid.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pelaksanaan pelepasan siswa di Kota Lubuk Linggau dapat berjalan lebih sederhana, edukatif, serta menjunjung tinggi nilai kebersamaan tanpa membebani masyarakat. (*)




