Lubuklinggau – Kasus dugaan penipuan arisan yang dilaporkan oleh Neis Junitha terhadap seorang terlapor bernama AK hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal laporan tersebut telah disampaikan ke pihak kepolisian sejak Oktober 2025.
Menurut keterangan dari pihak korban, sejumlah bukti pendukung sudah diserahkan kepada penyidik Polres Lubuklinggau untuk memperkuat laporan tersebut. Bukti yang dimaksud antara lain berupa transfer uang arisan yang disertai rekening koran, serta tangkapan percakapan dalam grup arisan yang diikuti sekitar sepuluh orang anggota.
Korban menilai, dengan adanya beberapa bukti tersebut, proses hukum seharusnya sudah dapat bergerak lebih jauh, termasuk penetapan status tersangka terhadap pihak yang dilaporkan.
Perkara ini bermula dari kegiatan arisan dengan nominal penarikan sebesar Rp40 juta. Berdasarkan kesepakatan dalam kelompok arisan tersebut, Neis Junitha seharusnya menerima giliran pencairan dana pada Februari 2025. Namun hingga saat ini dana tersebut belum juga diterima.
Pihak keluarga korban mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan laporan tersebut, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian yang jelas mengenai kelanjutan proses penyelidikan.
“Kami sudah menyerahkan berbagai bukti yang diminta penyidik, mulai dari bukti transfer hingga percakapan dalam grup arisan. Tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang kami ketahui,” ujar korban.
Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan bagi pihak korban yang berharap penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, pihak korban berharap adanya perhatian dari pihak pengawasan internal kepolisian agar proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara maksimal.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Lubuklinggau terkait perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan penipuan arisan tersebut. (*)




