Lubuklinggau —Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Lubuklinggau kembali melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan (WASBIN) terhadap sejumlah tempat hiburan malam pada, Jumat malam.(12/12/25).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban umum di wilayah kota.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Fahrijal Raharja, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan regulasi tanpa pandang bulu sesuai asas persamaan di hadapan hukum.
Turut hadir mendampingi, Sekretaris Sat Pol PP Kota Lubuklinggau, Muhamad Syarifian, S.H, serta perwakilan Kecamatan Lubuklinggau Utara yang diwakili oleh Lurah Sumber Agung, Adnan.
Pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi hiburan malam, meliputi:
The Best Lounge, Cafe Melodi,Cafe Dj Amoy, Cafe Lalak, Cafe QQ, Cafe YPS, Kiss Karaoke, Galaxy (diketahui tidak beroperasi/tutup).
Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Fahrijal Raharja, menjelaskan bahwa WASBIN merupakan agenda rutin Sat Pol PP untuk memastikan operasional tempat hiburan tetap berada dalam koridor hukum. Ia menegaskan bahwa setiap tempat usaha tanpa kecuali harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dalam monitoring hiburan malam ini, kami menerapkan asas persamaan di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian. Semua tempat kami cek dan berikan pembinaan agar tetap mematuhi aturan demi menjaga ketertiban umum,” ungkap Fahrijal Raharja.
Ia menambahkan bahwa Sat Pol PP akan terus melaksanakan pengawasan secara berkala, mengingat tempat hiburan merupakan salah satu sektor yang memerlukan pemantauan intensif agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menciptakan suasana Kota Lubuklinggau yang aman, tertib, dan nyaman, sekaligus memastikan bahwa semua pelaku usaha hiburan menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)




