Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Siska Novitasari S.M., M.M Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Lembaga Adat

LUBUKLINGGAU – Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Siska Novitasari, S.M., M.M, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Adat, Minggu (16/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pembinaan, dan pengawasan DPRD agar masyarakat memahami produk hukum daerah yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Siska menegaskan bahwa Perda tentang Lembaga Adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian nilai-nilai adat serta memperkuat identitas budaya masyarakat Kota Lubuklinggau. Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab memastikan implementasi perda berjalan optimal sesuai tujuan pembentukannya.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari dunia akademik, Kurniawan Eka Saputra, S.Sos., S.H., M.H, dari Laboratorium Administrasi Publik Universitas Bengkulu. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa lembaga adat merupakan bagian dari mekanisme sosial yang berperan penting menjaga keharmonisan, menyelesaikan persoalan adat, dan memperkuat karakter masyarakat.

“Lembaga adat adalah identitas daerah. Jika dijalankan dengan baik, ia akan menjaga tatanan sosial, membantu menyelesaikan persoalan adat, serta memperkuat nilai-nilai lokal. Karena itu pemahaman masyarakat terhadap Perda ini sangat penting,” ujar Kurniawan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya Lurah Batu Urip, Ibu Ajeng Maryani, S.M, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua RT 05 Batu Urip Hengky Remora, M.Pd, serta para pemangku adat Kelurahan Batu Urip: Bapak Marwan (RT 01 & 02), Bapak Ahad (RT 05), dan Bapak Robbani (RT 06 & 07).

Dalam kesempatan itu, Ketua Pemangku Adat RT 06 & 07, Bapak Robbani, menyampaikan harapan besar kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau agar insentif bagi para pemangku adat dapat menjadi perhatian dan dipertimbangkan untuk dianggarkan. Menurutnya, para pemangku adat memiliki tanggung jawab sosial dan peran langsung di tengah masyarakat, sehingga sudah selayaknya mendapatkan dukungan pemerintah.

“Pemangku adat ini juga punya tanggung jawab serta peran penting di masyarakat. Kami berharap insentif bagi pemangku adat bisa menjadi perhatian Pemerintah Kota Lubuklinggau dan dapat dianggarkan ke depannya,” ucapnya.

Antusiasme peserta dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pelestarian adat masih menjadi perhatian penting di tengah perkembangan zaman.

Melalui sosialisasi ini, Siska Novitasari berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2021 semakin meningkat, sehingga lembaga adat dapat menjalankan fungsi dan perannya secara optimal dalam menjaga tradisi sekaligus mendukung pembangunan daerah. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi