LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (4/9/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Efendi dari Fraksi Golkar. Dengan mengucapkan bismillah, ia resmi membuka sidang yang terbuka untuk umum itu.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat menyampaikan jawaban eksekutif atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi. Ia mengapresiasi Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem yang telah menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 ke tahap selanjutnya.
“Persetujuan ini menunjukkan komitmen DPRD terhadap keberlanjutan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” kata Wali Kota Rachmat.
Terkait masukan Fraksi Gerindra mengenai penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Rachmat menjelaskan bahwa kebijakan PBB-P2 disusun dengan mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT), sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat, Pemkot Lubuklinggau menghadirkan program “Promo Kemerdekaan” dalam rangka HUT ke-80 RI. Program tersebut meliputi:
Pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak dengan ketetapan di bawah Rp150.000
Menanggapi saran fraksi terkait peningkatan PAD, Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot akan memperkuat inovasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kemandirian fiskal serta memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Fraksi PKB atas dukungan dan masukan yang konstruktif selama proses pembahasan.
Rachmat menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyelaraskan program prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. (*)




