LUBUKLINGGAU– DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuk Linggau Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (4/8).
Dalam rapat yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya, Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat—didampingi Wakil Wali Kota H. Rustam—menyampaikan secara detail arah pembangunan lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD.
Wali Kota menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman utama dalam menyusun program pembangunan daerah secara sistematis, terarah, dan berkesinambungan.
“RPJMD adalah pedoman utama dalam menyusun program pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan strategis, serta program prioritas yang akan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan,” jelas Wali Kota dalam sambutannya.
Ia menerangkan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 mengacu pada regulasi nasional dan daerah, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Dokumen ini juga disusun dengan memperhatikan RPJPN, RPJMN 2025–2029, serta RPJMD Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, penyusunan RPJMD juga merujuk RPJP Kota Lubuk Linggau Tahun 2025–2045 dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui forum Musrenbang. Hal tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota terhadap perencanaan yang inklusif dan akuntabel.
Mengusung visi “Terwujudnya Kota Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera” atau Linggau Juara, RPJMD 2025–2029 dirancang melalui empat misi utama, yakni:
1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sejahtera, dan religius.
2. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.
3. Membangun perekonomian daerah berbasis potensi lokal.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Wali Kota menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. “RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi wujud harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang merata,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dalam penyusunan Raperda RPJMD tersebut, dan berharap pembahasan bersama legislatif dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti Raperda RPJMD ini dengan pembahasan yang komprehensif dan penuh kehati-hatian. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan dalam RPJMD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dengan nantinya ditetapkannya Perda RPJMD 2025–2029, DPRD berharap seluruh perangkat daerah dapat menyelaraskan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing agar implementasi program berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
(*)




