Residivis Curat Dibekuk Tim Elang Timur dan Macan Linggau, Uang Hasil Curi Dipakai Beli Sabu dan Judi Slot

LUBUKLINGGAU-Aksi cepat aparat gabungan dari Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I bersama Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial YHS (42), warga Jalan SPMA RT 01, Kelurahan Air Kuti, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum. Pelaku diamankan pada Senin (3/11/2025) atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi sehari sebelumnya.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/XI/2025/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 2 November 2025, yang diajukan oleh korban Ponadi, seorang penjaga malam sekaligus buruh bangunan di lokasi kejadian.

Insiden pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, di area rumah yang tengah dibangun di Jalan Letkol Sukirno, tepat di samping Taman Olahraga Silampari, Kelurahan Air Kuti.

Saat itu, korban yang tertidur lelap baru menyadari kejadian pencurian sekitar pukul 05.00 WIB. Ia mendapati tas selempang yang berisi uang tunai dan ponsel Vivo miliknya sudah tidak ada di tempat. Setelah memeriksa sekeliling, korban juga menemukan sejumlah material bangunan berupa besi behel telah raib.

Adapun barang-barang yang hilang antara lain:

15 batang besi behel ukuran 6 inci,

6 batang besi behel ukuran 10 inci,

satu unit ponsel Vivo uang tunai Rp500.000, serta

perlengkapan kerja seperti obeng, pisau karter, dan mata gerinda.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Lubuklinggau Timur I AKP Rodiman langsung menginstruksikan Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Pemeriksaan saksi dan olah TKP mengarah pada satu nama yang sudah tak asing bagi kepolisian YHS, residivis kasus pencurian yang baru beberapa waktu bebas.

Tim gabungan Elang Timur dan Macan Linggau, di bawah komando Kanit Pidum Ipda Suwarno, kemudian melakukan penyergapan hingga akhirnya berhasil mengamankan YHS tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Lubuklinggau Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, YHS mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku uang hasil curian sebesar Rp500.000 telah dihabiskan untuk membeli sabu dan bermain judi slot online.

“Dari pengakuan pelaku, uang milik korban digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan sebagian lagi dipakai untuk bermain judi online,” terang Kapolsek AKP Rodiman.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Timur I dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah Lubuklinggau. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi