Ecie Lasarie Sosialisasikan Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum yang digelar di Kelurahan Karya Bakti pada Selasa (3/11/2025).

Kegiatan kali ini secara khusus mengangkat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai hak mereka dalam memperoleh keringanan biaya tersebut.

Acara yang dimulai pukul 15.00 WIB ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Sejumlah tokoh penting turut hadir, di antaranya:

Ecie Lasarie, S.Psi., Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuklinggau

Hj. Ratna Dewi. SY., S.E., S.Tr.Keb, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau

Darmadi, Lurah Karya Bakti

Babinsa Kelurahan Karya Bakti

Serta para Ketua RT se-Kelurahan Karya Bakti

Sebagai narasumber utama, Jatmiko Yogopriyanto, S.IP., M.Si., menjelaskan secara rinci mengenai kriteria MBR yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB, tata cara pengajuan, serta manfaat yang diperoleh masyarakat melalui Perwali No. 38 Tahun 2024 tersebut.

“Peraturan Wali Kota ini merupakan bentuk nyata keberpihakan Pemerintah Kota Lubuklinggau terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya pembebasan BPHTB, beban masyarakat dalam proses legalitas kepemilikan tanah dan bangunan dapat berkurang secara signifikan,” ujar Jatmiko.

Sementara itu, dalam sambutannya Ecie Lasarie, S.Psi. menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan perangkat wilayah dalam menyebarluaskan informasi ini.

“Kami berharap Perwali ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan produk hukum ini dijalankan dengan baik dan tepat sasaran,” tegas Ecie Lasarie.

Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar proses dan syarat pengajuan pembebasan BPHTB. Momen ini sekaligus menjadi bukti nyata tingginya minat masyarakat Karya Bakti terhadap kebijakan pro-rakyat tersebut. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi