MUSI RAWAS – Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Golkar, Internasional, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (15/9/2025). Kehadirannya untuk menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap dirinya.
Internasional tiba di Polres didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Topik SH alias Taufik Gonda, Elpisprisli SH, Erlangga SH, dan Toip SH. Agenda klarifikasi ini disebut sebagai langkah awal dalam proses hukum dan belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Klien kami hadir sebagai bentuk itikad baik untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Semua pertanyaan yang diajukan sudah dijawab dengan jelas dan lugas,” ujar Taufik SH kepada awak media.
Proses klarifikasi berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Hingga saat ini, Internasional tercatat sebagai satu-satunya pihak yang telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Taufik menjelaskan, laporan yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun, pihaknya menegaskan tuduhan itu tidak sesuai dengan fakta.
“Kami menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar. Klien kami tetap kooperatif dan taat hukum dalam mengikuti proses yang berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Elpisprisli SH menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan lanjutan dari penyidik. Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian apakah akan ada laporan tambahan.
“Proses ini masih tahap awal, jadi kami akan terus memantau dan siap jika sewaktu-waktu diperlukan keterangan tambahan,” jelasnya.
Menutup keterangan, tim kuasa hukum menegaskan Internasional tidak merasa terbebani oleh laporan tersebut. Mereka yakin fakta akan berbicara dalam proses hukum, sehingga kebenaran dapat terungkap dengan sendirinya. (*)




