MUSI RAWAS, 4 Juni 2025 – Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, melakukan peletakan batu pertama pada program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas. Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni rumah Ibu Sutarti di Desa Sukaraya Lama, Kecamatan STL Ulu Terawas, dan rumah Bapak Dahlan di Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Rabu (04/06/2025).
Program RTLH ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperbaiki rumah warga yang tidak layak huni menjadi tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan nyaman.
Dalam sambutannya, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Musi Rawas yang telah turut serta membantu masyarakat melalui program ini.
“Semoga program RTLH ini membawa barokah dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Plt. Kejari Musi Rawas, Abu Nawas, SH., MH., menjelaskan bahwa program RTLH merupakan bentuk kepedulian bersama untuk membantu warga yang memiliki rumah tidak layak huni agar bisa memiliki tempat tinggal yang layak dan sesuai standar pembangunan.
Kajari juga mengapresiasi kehadiran Bupati yang secara langsung meninjau proses pembangunan, sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat Musi Rawas.
Program ini menjadi langkah nyata Pemkab Musi Rawas dan Kejari dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga. (*)




