LUBUKLINGGAU, 27 Agustus 2025 – Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melaksanakan kegiatan Pendampingan Fasilitasi Akses Pemasaran dan Sarana Pendukung Reforma Agraria Tahun 2025 sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat.
Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Kantor Lurah Kelurahan Cereme Taba, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Fokus utama kegiatan adalah memberikan pelatihan praktis kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kelompok tani dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas yang jelas sehingga mampu mengembangkan usahanya, mengakses permodalan, dan memperluas jaringan pemasaran. Program ini juga menjadi bagian dari strategi Reforma Agraria yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Acara ini akan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain: Febriyanto, S.ST., M.H. –Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau, Albi Nawara, S.IP. –Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pertama, Efri Rafik Suraztian, S.T., M.M.– Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau, Hendri, S.H.–Sekretaris Camat Lubuklinggau Timur II, Rismunandar, S.H., MAP–Kepala Seksi Pemberdayaan Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Firmansyah, S.E.-Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau, Herneti, S.Pd. – Sekretaris Lurah Kelurahan Cereme Taba
Selain itu, pelaku UMKM dan kelompok tani yang menjadi penerima manfaat program ini juga diundang untuk mendapatkan pendampingan secara langsung.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau, Yohanes Rustanto, S.S.T., M.Eng., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam mendukung pengembangan ekonomi masyarakat melalui Reforma Agraria.
“Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan praktis bagi pelaku usaha lokal agar mereka dapat berkembang secara legal dan berdaya saing di pasar yang lebih luas. Legalitas usaha menjadi pintu gerbang bagi UMKM untuk mengakses peluang yang lebih besar,” ungkapnya dalam surat undangan resmi.
Program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi UMKM menuju usaha yang lebih modern, inovatif, dan terintegrasi dengan sistem digital. Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan akses ke pembiayaan, program pemerintah, dan peluang ekspor produk unggulan daerah.
BPN Kota Lubuklinggau berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi UMKM dan kelompok tani dalam memperkuat fondasi usaha mereka. Tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga pada peningkatan kualitas produk dan kemampuan bersaing di pasar.
Ke depan, pendampingan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari program Reforma Agraria yang tidak hanya memberikan akses terhadap lahan, tetapi juga mendorong pengelolaan lahan secara produktif dan bernilai ekonomi tinggi. (*)




