Sat Pol PP Bongkar Portal Jalan di Puncak Kemuning, Oknum Warga Diimbau Agar Taat Aturan

Lubuklinggau – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Lubuklinggau membongkar portal jalan yang dipasang secara sepihak oleh oknum warga di Jalan Pilar RT 04, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat (8/8/2025).

 

Portal yang menutup akses jalan umum tersebut sudah berdiri kurang lebih selama dua minggu. Selain mengganggu aktivitas warga, tindakan ini juga dinilai merugikan pihak pengembang karena menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap kawasan kaplingan tersebut.

Sekretaris Sat Pol PP Kota Lubuklinggau, Muhammad Syarifian, SH, menegaskan bahwa penutupan jalan secara sepihak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Kami datang ke sini berdasarkan laporan masyarakat dan peraturan yang berlaku. Jalan lingkungan adalah hak bersama, tidak boleh dipagari atau diportal tanpa dasar hukum yang sah, apalagi jika permasalahan bersumber dari konflik pribadi,” tegas Syarifian di lokasi.

Kegiatan pembongkaran turut disaksikan penyidik PPNS Sat Pol PP, Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Daerah (PPUD), perwakilan Camat Lubuklinggau Utara II, Lurah Puncak Kemuning, Babinkantibmas, Ketua RT setempat, perwakilan pengembang, serta sejumlah warga.

Dari hasil mediasi di lokasi, terungkap bahwa permasalahan bermula dari sengketa pribadi antara oknum warga dan pihak pengembang lama. Oknum tersebut mengklaim bahwa jalan tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya dan bukan tanah hibah. Namun, klaim ini belum memiliki bukti hukum yang sah, terlebih jalan tersebut sudah dibangun oleh Dinas Perkim Kota Lubuklinggau pada tahun 2019.

Tindakan pemasangan portal tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya: UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (2):

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan.”

Pasal 63 ayat (1) UU yang sama:

“Barang siapa yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

Syarifian menegaskan, memortal jalan termasuk bentuk penguasaan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama jika jalan tersebut telah digunakan publik selama bertahun-tahun.

“Kami akan terus memantau kasus ini. Jika tindakan sepihak masih berlanjut, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sat Pol PP mengimbau oknum masyarakat agar menyelesaikan sengketa lahan atau fasilitas publik melalui jalur hukum dan prosedur administratif, bukan dengan tindakan yang merugikan warga lain.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), menindaklanjuti laporan warga, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 20 tentang Ketertiban Umum. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi