Lubuklinggau —Suasana musyawarah warga Kelurahan Belalau 1, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, berlangsung kondusif namun penuh ketegasan. Rapat yang digelar pada Kamis (31/7/2025) itu menghasilkan keputusan bulat dari masyarakat menolak rencana pembangunan diskotik di wilayah mereka.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Lubuklinggau Utara I Meriza Diana, S.E., M.M., perwakilan dari Sat Pol PP Kota Lubuklinggau melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Taufik Hidayat M Nur unsur Polres Lubuklinggau yang diwakili Bhabinkamtibmas Belalau, serta perwakilan TNI dari Dandim 0406 yang hadir melalui Babinsa Belalau. Hadir pula Lurah Belalau 1, para Ketua RT, Ketua LPM, Ketua Adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemilik bangunan yang direncanakan menjadi diskotik, serta puluhan warga lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Meriza Diana mengingatkan pentingnya menyelaraskan pembangunan dengan nilai-nilai sosial dan moral di lingkungan masyarakat. Ia menekankan bahwa pembangunan tempat hiburan malam perlu dikaji ulang secara matang.
“Presiden tengah mencanangkan visi Indonesia Emas 2045, maka jangan sampai kita di Belalau justru menuju ‘Indonesia Cemas 2025’ karena dampak negatif dari diskotik ini. Atas nama pemerintah kecamatan, kami menyarankan agar proses pembangunan dihentikan sementara, sampai ada izin resmi dari instansi berwenang. Jika suara masyarakat menolak, maka itu harus menjadi pertimbangan utama,” tegas Meriza.
Sementara itu, Kabid PPUD Sat Pol PP melalui Taufik hidayat M nur menegaskan bahwa seluruh bentuk usaha wajib mengikuti prosedur perizinan yang sah dan tidak boleh bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Ia menambahkan, Pemkot Lubuklinggau tidak akan mengeluarkan izin untuk usaha yang mendapat penolakan luas dari warga sekitar.
Senada dengan itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Belalau juga mengimbau semua pihak menjaga kondusifitas lingkungan serta menghormati suara masyarakat demi ketertiban umum yang berkelanjutan.
Perwakilan warga, Ali Baba, dengan lantang menyuarakan kekhawatiran kolektif masyarakat terhadap dampak negatif yang mungkin timbul dari keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
“Kami bukan anti hiburan. Tapi mohon dipahami, lokasi dan jenis usahanya sangat sensitif. Kami punya anak-anak dan generasi muda yang harus dijaga dari potensi pengaruh buruk. Jangan sampai lingkungan kami berubah menjadi tempat yang kehilangan nilai-nilai sosial dan agama,” ungkapnya.
Mendengar dan menyimak langsung suara masyarakat yang hadir, pemilik bangunan sekaligus calon pelaku usaha, Irsandi alias Candra, akhirnya mengambil keputusan penting.
“Saya hargai semua masukan dari warga. Maka dengan ini, saya menyatakan bahwa rencana pembangunan diskotik tidak akan saya lanjutkan,” ucap Candra singkat namun tegas, disambut dengan apresiasi dari warga.
Musyawarah kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh unsur yang hadir, sebagai simbol kesepakatan damai, sikap saling menghormati, dan tekad bersama untuk menjaga ketentraman lingkungan Belalau 1.
**




