Wawan Agus Salim, S.H: Sosialisasi Perwal Uang Duka, Warga Ponorogo dan Megang Antusias Terima Edukasi Hukum

Lubuklinggau – Guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Lubuklinggau, Anggota DPRD Fraksi Nasdem Kota Lubuklinggau, Wawan Agus Salim, SH, menggelar kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Daerah Tahun 2025. Acara ini dilaksanakan pada Senin (21/7) di dua titik wilayah, yakni Kelurahan Megang dan Kelurahan Ponorogo.

 

Kegiatan tersebut mengangkat tema penting mengenai sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka dan Pemakaman. Acara dipandu oleh moderator M. Aziz, serta melibatkan tokoh masyarakat dari berbagai RT dan warga sekitar yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.

 

Wawan Agus Salim, S.H hadir dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penyampaian informasi hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya terkait mekanisme bantuan sosial.

 

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham tentang Perwal yang sudah berlaku sejak 2021. Terutama di Kelurahan Ponorogo, warga kini mengetahui bagaimana tata cara mengurus bantuan uang duka dan pemakaman. Ini adalah bagian dari komitmen kami di DPRD untuk memastikan aturan yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Wawan.

 

 

Sementara itu, Jatmiko Yogopriyatno, S.IP., M.Si, narasumber dari Universitas Bengkulu, menjelaskan secara rinci substansi Perwal tersebut dan pentingnya edukasi hukum yang berkelanjutan.

 

“Harapan kami, masyarakat tidak hanya tahu isi Perwal ini, tetapi juga memahami hak-hak mereka terkait bantuan sosial. Sosialisasi semacam ini harus terus dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan informasi di lapangan,” jelas Jatmiko.

 

Kegiatan ini diikuti secara aktif oleh perwakilan RT dari dua kelurahan. Dari Kelurahan Megang hadir Suwanto (RT 01) dan Kateni (RT 02). Sedangkan dari Kelurahan Ponorogo hadir Ilham Fajri (RT 01), Ismono (RT 03), M. Azis (RT 04), M. Yusbater (RT 05), Jendri (RT 06), dan Tomi (RT 07). Selain perwakilan RT, masyarakat umum juga turut hadir, menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dan berdiskusi tentang kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Peningkatan Pengawasan DPRD terhadap Produk Hukum Daerah yang disusun oleh Laboratorium Administrasi Publik Universitas Bengkulu. Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman warga, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal implementasi produk hukum daerah. (*)

 

error: Maaf Konten Di Proteksi