DPRD Muratara Lakukan Paripurna, Agenda Transisi Kepemimpinan Baru 

Muratara–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Muratara periode 2021–2025. Paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Muratara ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto.

 

Dalam sambutannya, Devi Arianto menyampaikan bahwa pengumuman pemberhentian ini merupakan langkah administratif yang wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Paripurna ini merupakan bagian dari proses administrasi yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

 

Keputusan ini berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai regulasi, pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, kemudian diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

 

“Dengan ini, pada hari Senin, 10 Maret 2025, DPRD Muratara secara resmi mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Muratara periode 2021–2025,” jelas Devi Arianto. Ia juga berharap proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Muratara berjalan lancar dan tetap menjaga stabilitas daerah.

 

Sementara itu, Bupati Muratara periode 2021–2025, H. Devi Suhartoni, yang juga merupakan bupati terpilih, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin selama masa pemerintahannya. “Semoga ke depan, kita dapat terus melanjutkan pembangunan Muratara yang lebih maju,” ucapnya.

 

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Muratara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Muratara. (*)

 

 

error: Maaf Konten Di Proteksi