Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Lubuklinggau Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan

 

Lubuklinggau – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau kembali memberikan hak integrasi kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat, Senin (24/02/2025).

Pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan reintegrasi sosial serta tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding di Lapas.

Adapun layanan integrasi yang diberikan meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Warga binaan yang menerima hak ini telah melalui proses pembinaan dan penilaian yang ketat, baik dari segi perilaku maupun administrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberian hak integrasi pada hari ini, ada 14 orang WBP Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang diberikan hak integrasi yang berupa Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 5 orang dan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 9 orang. Sebanyak 14 orang WBP tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Bapas untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.

Sepanjang bulan ini, Lapas Lubuklinggau telah memberikan hak integrasi dengan total 29 warga binaan melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dan 16 warga binaan melalui Cuti Bersyarat (CB). Seluruh warga binaan yang menerima hak ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta dinilai layak untuk kembali ke masyarakat dengan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kalapas Lubuklinggau, Budi Yuliarno menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi ini bertujuan untuk memastikan warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan mental, sosial, dan keterampilan yang memadai.

“Program ini bukan hanya membantu mengurangi kepadatan hunian di dalam lapas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk beradaptasi secara bertahap sebelum kembali sepenuhnya ke lingkungan masyarakat,” ujar Kalapas.

Dengan adanya program ini, diharapkan warga binaan yang telah menerima hak integrasi dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta berkontribusi positif di tengah masyarakat. Lapas Lubuklinggau akan terus berkomitmen dalam melaksanakan program pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi