Korupsi Pengadaan Perlengkapan Seragam Sekolah, Dua Kantor Dinas di Musi Rawas Digeledah Kejaksaan

 

MUSI RAWAS – Penggeledahan dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas di dua kantor dinas di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat, 21 Februari 2025.

Kedua kantor yang digeledah tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas. Tim penyidik dalam penggeledahan tersebut menyita sejumlah dokumen.

“Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, Gustian Winanda Jaksa Pratama.

Dijelaskan, penggeledahan tersebut berlangsung pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Dimana pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 Tanggal 05 Februari 2025.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara aquo,” ujarnya.

Hasil penggeledahan, sejumlah dokumen dibawa tim penyidik dari dua Dinas tersebut. Berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi tahun anggaran 2023.

Perkara ini menurutnya dengan total pengadaan Rp11.607.000.000, sebagaimana sesuai DPA/RKA dibagi menjadi 4 pengadaan. Yakni seragam SD berjumlah 12.906 pcs sebesar Rp.3.871.800.000,- (APBD), seragam SMP berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp.2.735.400.000,-(APBD).

Kemudian seragam SD berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp.1.999.800.000,- (DAU APBN) dan seragam SMP berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp.3.000.000.000,- (DAU APBN).

“Dari pengadaan tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan Tim Penyidik, ditemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran,” jelasnya.

Sebelumnya kata Kasi Intel, tim penyidik telah mendapatkan hasil Laboratorium dari sampel perlengkapan pengadaan. Sedangkan untuk kerugian, tim penyidik telah melakukan penghitungan.

“Perhitungan jerugian keuangan negara masih menunggu dari auditor,” timpalnya.

Lebih lanjut, tim penyidik telah mengantongi beberapa bank yang kak dimintai pertanggung jawaban. Namun sementara ini pihaknya belum dapat menyampaikan. Sebab tim penyidik masih harus ekspose gelar perkara dan pendalaman perkembangan penyidikan.

Adapun menurutnya Pasal yang akan diterapkan yakni Primair 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi