MUSI RAWAS – Seorang anak di RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan melakukan tindak penganiayaan terhadap Ibu kandungnya sendiri.
Tindak penganiayaan tersebut dilakukan tersangka Ismail (40) terhadap korban yang sudah lanjut usia (Lansia) inisial SA yang sudah berumur 80 tahun. Tersangka nekat menganiaya serta mengancam korban pakai gunting lantaran tidak diberi uang.
“Tersangka diduga kecanduan judi online (Judol), sehingga saat tidak diberi uang menganiaya serta mengancam korban,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra pada Minggu, 9 Februari 2025.
Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Bermula saat itu pelaku kesal lantaran kalah bermain judi online. Lalu dengan kekalahan tersebut, pelaku membanting handphone (HP) miliknya.
“Setelah itu pelaku meminta uang kepada korban. Namun tidak diberi, sehingga pelaku langsung membanting dan mencekik leher korban,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil gunting dari kamarnya. Lalu menutup pintu depan rumah dan mengatakan kepada korban “mati kau gek”. Namun kejadian tersebut dilihat oleh cucu korban inisial FA dan langsung menyelamatkannya dengan dibawa lari.
“Dibawa lari lewat pintu belakang rumah dan menuju ke rumah Ketua RT 09,” ungkapnya.
Kejadian penganiayaan tersebut membuat korban alami luka memar di pergelangan tangan sebelah kanan. Korban juga luka bekas cekikan di lehernya. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek STL Ulu Terawas.
Polisi yang menerima laporan langsung menindak lanjutinya dengan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap ada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya,” beber Kasar Reskrim.
Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti berupa satu rekaman video pada saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. (*)