Curi Handphone, Pria di Lubuklinggau Ini Beraksi dengan Modus Korban Disuruh Beli Rokok

LUBUKLINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubukkinggau Utara meringkus tersangka Muhammad Aldo (27), seorang buruh harian lepas, warga Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

 

Tersangka diketahui telah melakukan aksi penggelapan dan penipuan dengan membawa kabur handphone milik korbannya seorang laki-laki inisial AS (22), warga Gang Abadi, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar menjelaskan kejadian tersebut terjadi di rumah saksi Amir di Gang Abadi, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

 

“Saat itu korban hendak pergi ke rumah Amir, lalu melihat di rumah Amir sudah ada pelaku Aldo di ruang tamu sedang duduk,” kata Kapolsek pada Minggu, 9 Februari 2025.

 

Setelah itu saksi Amir pergi keluar rumah hendak membeli alat pancing. Lalu pelaku Aldo meminjam handphone milik korban dengan berkata “minjam dek HP kau, nak buka akun Gopay aku”. Dan pelaku memberikan uang Rp 5.000 untuk menyuruh korban membeli rokok di warung.

 

“Ketika korban pulang, pelaku Aldi sudah tidak ada dan membawa 1 unit handphone Vivo Y12s tanpa izin korban,” ujarnya.

 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Utara. Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar ukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di depan SMA Yadika, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

 

“Hasil interograsi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban,” pungkasnya.

Penulis: Ansori MalikEditor: Mimin Lubuklinggau
error: Maaf Konten Di Proteksi