Muara Beliti – Sebanyak 30 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menjalani tes urine sebagai syarat wajib untuk mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakat ( TPP ). Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Sidang TPP merupakan sidang yang menentukan layak tidaknya seorang warga binaan mendapatkan hak integrasi, baik itu CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), maupun CMB (Cuti Menjelang Bebas), salah satu syarat yg harus di penuhi adalah WBP wajib bebas dari Zat Adiktif, maka dari itu pengecekan urine kepada WBP yang akan mendapatkan hak integrasi ini perlu dilaksanakan. hal tersebut didasarkan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengungkapkan bahwa selain memenuhi syarat administratif warga binaan juga harus memenuhi syarat substantif yang wajib dipenuhi oleh para warga binaan agar mendapatkan program hak integrasi ini “Tes urin tersebut kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang benar berkelakuan baik, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti” jelasnya. Kalapas juga menambahkan bahwa Kegiatan Sidang TPP ini dilakukan Gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun.