2022, Bus dan Truk Dilarang Melintasi Jalan Utama

Lubuklinggau, BLLG – Mulai 2022 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melarang kendaraan jenis bus dan truk berukuran besar, melintas di jalan utama di Kota Lubuklinggau.

Demikian disampaikan Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, dalam acara silaturahmi wartawan dan Pemkot Lubuklinggau di Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau, Kamis (6/1/2022).

Sebab, menurut Nanan (sapaan akrab Wako Lubuklinggau, red), Pemkot Lubuklinggau, melalui OPD terkait, telah menyediakan jalur alternatif melalui Jalur Lingkar Selatan yang sangat memadai.

Bahkan sejatinya, lanjut dia, Jalur Lingkar Selatan yang menghubungkan wilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan dan Lubuklinggau Barat itu, telah dapat digunakan sejak pertengahan 2021.

“Melalui forum ini, kami pastikan truk dan bus berukuran besar, tidak lagi dibenarkan untuk melintas di jalur utama. Tolong dinas terkait, diperhatikan betul permasalahan tersebut,” tegas Wako Lubuklinggau. (DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi