13 Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pembekalan Calon Assesor Risiko Dan Kebutuhan

Muara Beliti – Sebanyak 13 orang petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti jalani pendampingan dan pembekalan kepada calon Asesor risiko dan kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan yg dilakukan oleh Supervisor dari Balai Pemasyarakatan Musi Rawas Utara, Senin (19/02/2024) bertempat di ruang Media Center Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan khususnya pada Pasal 10 ayat (2), maka Asesor berperan sebagai petugas yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Diharapkan para pegawai yang diusulkan nanti dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan Kegiatan Seleksi Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan. Asesor ini nantinya melakukan penilaian penurunan tingkat risiko seorang Narapidana yang berguna untuk menjadi dasar pengusulan Layanan Integrasi seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB.

Supervisor dari Bapas Musi Rawas Utara, Asep Putra menyampaikan tentang apa-apa yg harus disiapkan sebelum melakukan asesmen, terkait hal-hal yang berkaitan dengan instrumen ISPN, lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, diskusi, dan praktik secara langsung didampingi supervisor dan asesor dari Bapas Musi Rawas Utara. Selanjutnya setelah melaksanakan praktik asesmen dibawah supervisi PK Bapas Musi Rawas Utara, para calon asesor akan melakukan praktik mandiri minimal kepada WBP. Supervisor Bapas Musi Rawas Utara akan menyeleksi kandidat calon asesor yang dapat direkomendasikan kepada Kepala UPT masing-masing yang selanjutnya akan mengirimkan nama asesor tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberi dampak positif bagi proses pembinaan dan pemasyarakatan yang ideal.

error: Maaf Konten Di Proteksi