13 Kg Sabu-sabu & 2.200 Butir Ekstasi siap Edar berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

 

Pelaku terancam Hukuman seumur hidup

Lubuklinggau,Bllg –Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil ungkap kasus Narkotika sebanyak 13kg dan 2.200 Butir Pil ekstasi.hal ini di ungkap kapolres Lubuklinggau dalam Press Release nya kamis,(11/11/2021).

Hadir dalam Press Release Walikota Lubuklinggau H.SN Pranan putra Sohe,Kepala BNN kota Lubuklinggau,Kejari Lubuklinggau, Danyon Brimob Petanang.

Dalam Sambutannya Walikota Lubuklinggau memberikan apresiasi untuk Satresnarkoba Polres Lubuklinggau , intinya kami menyampaikan apresiasi kepada Jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, karena berhasil mengungkap kasus narkoba ini. Ini jumlahnya cukup banyak 13Kg”, ujarnya.

Lanjut Nanan sapaan akrab Walikota Lubuklinggau, ini tentunya keberhasilan yang luar biasa, apalagi Kasat Res Narkoba, Iptu Hendri ini baru menjabat Kasat Res Narkoba di Polres Lubuklinggau tersebut .

Kita ketahui bahwa Kota Lubuklinggau ini merupakan Kota Transit , tentunya ramai pelintasan orang.

“Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada akan adanya penyalahgunaan narkoba tersebut “, ujarnya.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Hendri menjelaskan, Narkotika tersebut dapat merusak puluhan ribu generasi muda untuk jenis narkoba yang berhasil diamankan sabu-sabu 13 Kg, 2.200 butir Ekstasi 2.200 serta nubuk metafetamin seberat 1 kg dan 6 ons.

Adapun tersangkanya yakni Rafhika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said RT 04 Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan diketahui seperti rekan rekan lihat, petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Alhamdulillah Anggota berhasil, mengamankan tersangka dan barang bukti di tempat kejadian perkara tak lain rumah tersangka “, ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, untuk barang bukti, pelaku simpan dan tersembunyi dirumah pelaku, Kapolres menduga barang tersebut lebih dari jumlah yang diamankan, namun saat petugas melakukan penggerebekan barang tersebut sudah diambil orang.

Pengakuan tersangka barang bukti narkoba berasal dari Medan dan pengakuan pelaku sendiri mendapat barang sudah dua bulan.

Tegas Kapolres pihaknya masih melakukan pendalaman, bahwa akan diedarkan dimana, sementara dari pengakuan pelaku sendiri barang haram tersebut akan diedarkan di tiga wilayah, Musirawas,Lubuklinggau dan Musirawas Utara.

Dari pengakuan tersangka saat rilis tersebut, ia bisnis narkoba tersebut melalui kenalannya di Lapas Narkoba Kls II Muarabeliti, pasalnya tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

“ Perbuatannya pelaku sendiri dapat dikenakan tindak pidana dalam pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika nompr 35 tahun 2009, dan terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati “,tutupnya.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi