Musi Rawas,Bllg– Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan Andika (41), Warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, tersangka di tangkap Satresnakoba Polres Musi Rawas, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu, Selasa (05/10/2021).
Diduga sebagai pengedar Sabu ini terbukti dalam tanpa hak atau melawan Hukum menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Dia diduga menjadi pengedar narkoba, memiliki, menyimpan dan menguasai yang dimaksud Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap Andika, tersangka penyalahgunaan narkotika di pondok belakang rumah di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
“Pada saat penggeledahan ditemukan 1(satu) Buah Wadah minyak rambut merk Gatsby yang berisikan : 111 (seratus sebelas) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 23.06 gram, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru. Dan tersangka mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang Kasat.
Dijelaskan Kasat rincian 111 bungkus plastic klip kecil yang diduga siap edar itu, yakni; Paket 50 ribu sebanyak 34 bks; Paket 70 ribu sebanyak 30 bks; Paket 80 ribu sebanyak 13 bks; Paket 100 ribu sebanyak 15 bks; Paket 150 ribu sebanyak 12 bks, dan Paket 200 ribu sebanyak 7 bks.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi. (*)