1 Juli 2022 Kota Lubuklinggau Mulai Berlakukan E-Tilang, Pengendara Dihimbau Taat Aturan

LUBUKLINGGAU, BLLG – Pemerintah Kota Lubuklinggau bersinergi dengan Polres Lubuklinggau untuk mulai menerapkan Elektronik Tilang yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang, penerepan E-Tilang ini akan dilakukan di lima titik strategis di wilayah Kota Lubuklinggau.

Adapun titik lokasi pemasangan E-Tilang tersebut yakni tiga titik diwilayah perbatasan Kota Lubuklinggau meliputi simpang empat Simpang Periuk, kemudian Simpang Terminal Watas dan Simpang tiga Stadion Sport Center Petanang. Dan dua titik di dalam kota meliputi Simpang RCA dan Masjid Agung Assalam.

Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dan utusan Polda Sumsel, guna membicarakan skema pelaksanaan Elektronik Tilang yang ada di Kota Lubuklinggau.

“Ini memang sangat diharapkan oleh kita berkaitan dengan ketertiban lalu lintas,” Jelas Wali kota.

Menurutnya, dengan diterapkannya E-Tilang dapat meringankan pekerjaan polisi dan juga sudah mengarah kepada tata kelola kota yang modern, selain itu diharapkan tidak lagi menimbulkan kekhawatiran masyarakat dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Sebab E-Tilang merupakan program Kapolri.

“E-Tilang ini merupakan program Kapolri yang sangat membantu dan harus kita dukung bersama, semua kegiatan pengendara akan terekam didalam kamera E-Tilang yang dipasang di lima titik tersebut,” ungkapnya

Selain itu, adanya E-Tilang akan berdampak positif untuk pembelajaran kepada masyarakat. Sebab akan terlihat sejauh mana masyarakat dan pengendara lain di Kota Lubuklinggau tertib dalam berlalu lintas.

“Kita akan melibatkan peran dari Kelurahan atau RT untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi berkaitan dengan tertib lalu lintas tersebut,” timpalnya.

Disisi lain, menurut Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe cara kerja E-Tilang yang otomatis akan langsung dapat mengetahui identitas dan alamat pelanggar lalu lintas, dan surat tilang tersebut akan dikirim langsung ke rumah pelanggar.

“Ini yang perlu diperhatikan pengendara karena disitu akan terekam. Jadi kalau tidak pakai safety bell, plat nomor kendaraan habis, dan yang lainnya itu termonitor semua.” ungkapnya.

Disamping kamera E-tilang di beberapa titik juga akan dipasang Videotron yang berguna untuk mengedukasikan pengendara tentang tertib lalu lintas.

Jadi ditengah jalan juga ada videotron yang berkaitan dengan himbauan tertib lalu lintas dan arah jalan. Jadi bukan pemasangan kamera atau E-Tilang saja.” tutupnya. (YA)

Penulis: Yuyung AnggaraEditor: Rah zainal
error: Maaf Konten Di Proteksi