Terkait Berita Viral, Ini Klarifikasi Satlantas Polres Muratara

Musi Rawas Utara,BLLG– Terkait postingan di facebook tersebut, mohon berkenan yang memposting konten tersebut dan yang mewancarai pelanggar, agar lakukan klarifikasi utk cek dan cek kembali sblm memposting ke medsos, apakah kejadiannya seperti yang menjadi dugaan atau bukan, agar terhindar dari fitnah dan pencemaran nama baik.

Rekan-rekan perlu saya jelaskan hasil lidik Paminal kami dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.

Bahwa, kejadian tsbt bermula dari kegiatan patroli hunting sat lantas yg menemukan adanya pelanggaran secara kasat mata terhadap seorang pengendara sepeda motor merk Honda Type Beat yang dikendarai sdr Heven alias Matdi dimana secara jelas terlihat oleh mata petugas, kendaraan motor tsbt tidak dilengkapi Plat Nomor Kendaraan, tdk dilengkap Kaca spion dan pengendara tdk menggunakan helm.

Perlu dipahami bersama bahwa berdasar pada Vademinkum Polisi Lalu Lintas, BAB III, penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan mjd 2 yaitu:
1. Pendakan bergerak (hunting), dimana sifat penindakan terhadap pelanggaran yg tertangkap tangan (tertangkap tangan sbgmna dimaksud dlm Pasal 111 KUHAP).

2. ⁠Penindakan ditempat/Stasioner yaitu cara melaksanakan pemeriksaan dengan posisi statis yg biasa disebut Razia yg dilengkapi dengan surat perintah dan plang tanda razia.

Yg dilakukan oleh petugas lantas kami pada kejadian tsbt adalah penindakan bergerak/hunting, bukan penindakan ditenpat/razia, artinya pada saat anggota kami sedang patroli kmdian melihat adanya pelanggaran yg tertangkap tangan.

Kembali pada kronologi kejadian.
Pada saat petugas kami dlm melaksanakan mobile hunting tsbt menemukan sdr Heven alias Mardi mengendarai sepeda motor dengan pelanggaran sbb:
1. tdk mengenakan helm (pasal 291 ayat 1 denda Rp. 250.000
2. ⁠tdk terpasang plat nomor kendaraan (pasal 280 dengan denda Rp. 500.000,-)
3. ⁠tdk terpasang spion (pasal 285 dengan denda Rp. 250.000,-)

Setelah dilakukan pemeriksaan ditempat, sdr Heven alias Mardi tdk dpt menunjukan SIM dan STNK, dimana pelanggaran tsbt tercantum dlm:
1. Tidak dpt menunjukan STNK (pasal 288 ayat 1 dengan denda Rp. 500.000,-)
2. ⁠Tidak dpt menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2 dengan denda Rp. 250.000,-)

Dengan adanya temuan pelanggaran tsbt, kemudian petugas kami mengamankan kendaraan tersebut dan memberikan tilang slip warna biru yang artinya pelanggar harus membayar denda melalui Briva yang bisa dibayarkan melalui indomaret atau langsung ke BRI (tidak boleh dititipkan pada petugas)

Kemudian di hari yang sama sdr Heven mendatangi sat lantas dengan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar Rp. 400.000,- dengan membawa STNK yang blm disahkan krna pajak belum terbayarkan. Dan sdr Heven alias Mardi mengakui memiliki BPKB kendaraan tersebut.

Kemudian petugas kami mengarahkan bahwa dlm hal tilang, anggota sat lantas tdk menerima titipan uang denda tilang, pelanggar wajib membayar melalui BRIVA.

Namun sdr Heven alias Mardi mengatakan tdk mengerti bgmna cara membayar Denda melalui Briva. Yang kemudian dibantu oleh petugas Sat Lantas membayar ke Briva.

Namun krna jumlah uang yg akan dibayarkan kurang, (pelanggar sdr Heven alias Mardi hanya membawa Rp. 400.000,-) maka petugas kami menyampaikan bahwa uang yang dibawanya kurang untuk dibayarkan denda sebagaimana tercantum dlm pasal pelanggaran di surat Tilang sehingga petugas kami meminta tambah kekurangan uang denda tersebut untuk dibantu dibayarkan melalui BRIVA.

Demikian penjelasan saya kepada rekan-rekan jurnalis, dimana penjelasan tersebut adalah hasil penyelidikan Paminal Propam. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi
Exit mobile version