Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hadiri Kegiatan Sosialiasi Layanan Perseroan Perorangan UMKM Naik Kelas dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Muara Beliti – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mendaftarkan badan hukum perseroan perorangan tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Kota Lubuklinggau, Kamis (2/5/24).

Kegiatan yang menyasar para pelaku UMKM Kota Lubulinggau dan sekitarnya ini bertujuan untuk mengajak para pelaku UMKM bisa ‘Naik Kelas’ dengan mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum sebagai Perseroan Perorangan sebagai upaya legalisasi usaha yang digeluti. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh kakanwil kemenkumkumham sumsel, Ilham Djatya, PJ walikota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah, serta turut juga hadir Kepala divisi Administrasi kemenkumham sumsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kanwil kemenkumham sumsel, Kepala dinas perdagangan kota lubuklinggau, Kepala dinas Penanam Modal, KKP pratama lubuklinggau, Kepala imigrasi, dan semua pelaku usaha UMKM, termasuk juga Kalapas Narkotika Kelas IIA Maura Beliti, Ronald Heru Praptama.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan ini bersifat satu tingkat, yang artinya pemilik perseroan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan nya “Perseroan Perseorangan hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, persyaratan nya cukup mudah bagi pelaku UMKM dan tentu sudah bisa naik kelas. Namun dengan segala kemudahan yang ada, perseroan perorangan tetap wajib mempertanggungjawabkan Laporan Keuangan yang salah satunya bertujuan untuk membangun kepercayaan perbankan” ucapnya.

Selepas kegiatan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengikuti rangkaian Kakanwil berikutnya yakni Penebaran Benih Ikan Pada Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

error: Maaf Konten Di Proteksi
Exit mobile version